1. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan (asli) ditujukan ke Kanwil Kemenag Sumsel
  2. Susunan kepengurusan perusahaan
  3. Copy izin usaha biro perjalanan wisata dari pemda setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 tahun yang masih berlaku sebanyak satu lembar
  4. Copy akta notaris pendirian Perseroan Terbatas dan atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan kemenkumham sebanyak satu bendel
  5. Surat keterangan domisili usaha perusahaan dari pemerintah desa/ keluraan setempat yang masih berlaku sebanyak satu lembar
  6. Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusaan dari kantor direktorat jendral pajak kementrian keuagan sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Copy NPWP perusahan sebnyak 1 (satu) lembar
  8. Copy NPWP pimpinan perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar
  9. Copy surat rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi/ kab.setempat yang membidangi parawisata yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  10. Surat rekomendasi dari kantor kementrian agama dari kota setempat ( asli yang masih berlaku)
  11. Copy laporan keuangan perusahaan yang sehat (1 tahun)
  12. Terakhir dan telah di edit akuntan publik yang tedaftar dengan opini wajar dengan pengecualian sebanyak satu bendel
  13. Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota dereksi komiseris dengan status WNI agama islam dan masih berlaku masing- masing 1 (satu) lembar
  14. Biodata sumber daya manusia bidang ticketing, keuangan, akutansi, pemasaran dan pembimbing ibadah dihimbau masing- masing 1 (satu) orang
  15. Copy bukti pemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai
  16. Copy surat keterangan/ perjanjian mitra biro penyelenggara ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin surat perintah dari arab saudi sebanyak 1 (satu) lembar
  • Surat permohonan izin buka cabang dari PPIU Pusat yang disampaikan ke Kanwil Kemenag Sumsel
  • Copy SK penetapan/ izin sebagai PPIU dari Menteri Agama
  • Copy akte notaris pendirian perseroan terbatas (PT) dan surat keterangan Tedaftar sebagai badan hukum dari kementerian hukum dan HAM
  • Copy akta notaris pembukaan kantor cabang dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari kementerian hukum dan HAM
  • Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat
  • Melampirkan laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  • Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusaan dari kantor direktorat jendral pajak Kementerian keuagan sebanyak 1 (satu) lembar
  • Copy surat keterangan (Rekomendasi/Her-Regristrasi) dinas pariwisata atau pemerintah daerah setempat prmbukaan cabang
  • Susunan dan struktur pengurus perusahaan
  • Copy KTP pengurus pusat dan pengurus cabang
  • Biodata Pimpinan Perusahaan dan biodata pengurus PPIU pusat dan pengurus kantor cabang
  • Copy bukti pusat sudah memberikan jaminan bank garansi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Melampirkan surat pengantar dari kepala kantor kementerian agama kab/kota
  • Lampiran perjanjian kerjasama antara kantor pusat dengan cabang (kewenangan pusat dan cabang)
  • Pernyataan mendukung progam pemerintah daerah dalam penerbangan umrah langsung
  • Surat asli permohonan perusahaan ditanda tangani direktur utama diajukan kepada direktur jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah
  • Susunan ke pengurusan perusahaan
  • Copy surat izin usaha biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku
  • Copy akta notaris pendirian perseroan terbatas dan perubahan sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dasn hak asasi manusia
  • Copy surat keterangan domisili usaha (SKUD) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat yang masih berlaku
  • Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusahaan dari kantor direktorat jenderal pajak kementerian keuangan
  • Copy NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan
  • Copy surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah kab/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  • Surat asli rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang masih berlaku
  • Copy laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar  dengan opini minimal wajar dengan pengecualian (WDP)
  • Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris dengan status WNI Agama Islam dan berlaku masing-masing
  • Biodata sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah minimal masing-masing 1 orang
  • Copy bukti kepemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 m2 dan sarana prasarana yang memadai
  • Copy surat keterangan / perjanjian mitra biro penyelenggara ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah Arab Saudi
  • Asli Surat permohonan dari Pimpinan PPIU
  • Copy izin sebagai penyelenggara dari PPIU yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  • Copy izin usaha dari dinas terkait yang masih berlaku 1 (satu) lembar
  • Copy NPWP perusahaan dan Direktur utama dan/atau Direktur sebanyak 1 (satu) lembar
  • Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan perubahannya yang telah di sah kan kemenkuham sebanyak 1 (satu) bendel
  • Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/ kelurahan/ kecamatan) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  • Asli Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang masih berlaku
  • Asli Stuktur dan susunan organisasi/ pengurus PT yang ditanda tangani oleh direktur utama dan stempel perusahan
  • Copy laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah di audit akuntan publik yang terdaftar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 1 lembar
  • Copy bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah paling singkat selama 3 tahun dengan jumlah jamaah umrah paling sedikit 300 orang
  • Copy hasil akkreditasi PPIU dalam 3 tahun terakhir minimal akkreditasi B sebanyak 1 lembar
  • Copy bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh BPS BPIA dan berlaku selama 4 tahun sebanyak 1 lembar
  • Bersedia mendatangani fakta intergritas dan surat pernyataan kesangupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan (bermatrai)
  • Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota direksi dengan status WNI beragama islam yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  • Surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK) dari kepolisian setempat
  • Copy sertifikat keanggotaan ASITA atau asosiasi PPIU sebanyak 1 lembar
  • Copy akta pendirian yayasan peserta perubahan yang di sahkan oleh kemenkumham sebanyak 1 bendel
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/ non formal
  • Copy bukti kepemilikikan Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 (satu) lembar
  • Copy sertifikat pembimbing ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 (satu) lembar
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama kab/kota Setempat
  • Surat Rekomendasi dari Ketua Forum komunikasi kelompok bimbingan Ibadah Haji ( FK KBIH) Kab/kota dan provinsi
  • Copy akta pendirian yayasan berserta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham sebanyak 1 (satu) bandel
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal
  • Copy bukti kepemilikikan Kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 (satu) lembar
  • Surat keputusan yayasan tentang susunan kepengurusan KB dan pembimbing Haji
  • Copy sertifikat pembimbing Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 (satu) lembar dan/atau surat keterangan dari Kantor kemenag kab/kota
  • Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat
  • Surat rekomendasi dari Ketua forum komunikasi kelompok bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Kab/kota dan provinsi
  • Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jamaah yang telah dibimbing
  • Copy izin operasional KB masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
  • Hasil Akkreditasi KB dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan kondite baik
  • Beragama Islam;
  • Berusia Minimal 12 Tahun pada saat pendaftaran;
  • Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir;
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili 3 lembar;
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; ( menunjukkan yang asli)
  • Fotocopy Akte Kelahiran / kutipan akta nikah;
  • Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang /background putih dengan ketentuan :
    • Tampak wajah 80% (persen);
    • Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
    • Tidak memakai pakaian dinas;
    • Tidak memakai kacamata;
    • Bagi calon jemaah haji wanita wajib menggunakan busan muslimah;
  • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Caranya:

I. Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah untuk membuka rekening tabungan haji dengan setoran minimal Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah )

  1. Membawa data/identitas pribadi berupa KTP, Kartu keluarga ( C1 ), Akte Nikah/Akte Lahir dan membuka rekening tabungan haji;
  2. Meminta untuk diterbitkanNOMOR VALIDASI oleh Bank;
  3. Masa berlaku NOMOR VALIDASI 5 hari kerja terhitung setelah menerima dari BANK;
  4. Membawa pasfoto berwarna 3 x 4 = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar dengan background/latar belakang putih , tampak 80 % wajah.
  5. Bank Penerima setoran menerbitkan bukti setoran awal BPIH ( Biaya Pendaftaran Ibadah Haji ) sebanyak 5 lembar dengan rincian :
  6. Lembar pertama bermaterai Rp. 6000,- untuk calon jemaah haji;
  7. Lembar kedua untuk BPS BPIH ( Bank Penerima Setoran biaya Pendaftaran ibadah haji );
  8. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta;
  9. Lembar keempat untuk Kanwil Kemenag. DIY;
  10. Lembar kelima untuk Dirjen. PHU Kemenag RI.

2. KANTOR KEMENTERIAN AGAMA 

  1. Calon jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Kemenag. Kota YK ( Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh );
  2. Diterima oleh petugas bagian pendaftaran untuk verifikasi kelengkapan berkas pendaftarannya meliputi :

           √  Membawa setoran awal BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerima setoran;

            √  Lembar 1 setoran awla BPIH ( warna putih ) diterima kembali oleh jemaah, lembar 3, 4 dan 5 BPIH disimpan di Kemenag

            √  Fotocopy KTP 3 lembar;

            √  Fotocopy bukti rekening setoran tabungan Haji Rp.25.000.000;

            √  Fotocopy akte nikah / akte lahir = 1 lembar

            √  Fotocopy Kartu Keluarga ( C1 );

            √  Pasfoto berwarna 3 x 4 = 6 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar tampak wajah 80 %.