Kementerian Agama Terbitkan Sertifikat Halal Pertama

Palembang, Humas Kanwil

Sumsel melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Layanan Halal Daerah Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumsel telah menerima penerbitan sertifikat halal pertamanya.  Kepala Layanan Halal Sumsel Yauza Ependi menyampaikan hari ini (23/7) diruang kerjanya terkait pernerbitan pertama sertifikasi halal tersebut. Setidaknya Layanan Halal Daerah Kemenag Sumsel akan memberikan  40  sertifikat halal kepada pelaku usaha.

“Sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 6, salah satu dari 10 kewenangan BPJPH adalah mengeluarkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. Sedang MUI, sebagaimana diatur dalam pasal 10, berwenang dalam memberikan fatwa kehalalan produk,”  ujar Yauza.

Proses, tahapan dan kewenangan terkait sertifikasi halal sudah diatur juga dalam Peraturan Menteri Agama No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH.

Layanan sertifikasi halal itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi produk halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk.Selama masa pendemi covid-19 layanan Halal Sumsel  melakukan layanan sesuai dengan protocol Covid-19 dan juga melalui daring. (humas)