
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin mulai Verifikasi berkas jamaah haji yang sudah lakukan pelunasan di Kantor Kemenag Muba, setelah Menag terbitkan KMA BPIH Reguler pada 10 April kemarin, Pelunasan Haji Resmi di buka pada 11 April-05 Mei. Rabu, (12/04)
Setelah tahun kemarin terjadi pembatasan kuota haji pasca covid-19, tahun ini Arab Saudi mengumumkan bahwa jumlah jemaah haji 2023 kembali normal seperti sebelum pandemi. Sementara itu, berdasarkan keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023, kuota haji indonesia tahun 1444 H/2023 M ditetapkan sebanyak 221.000. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Mengintip dari situs Kementerian Agama, kuota haji Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 7.012 dan pada pembagian ini Kabupaten Musi Banyuasin mendapat kuota jamaah sebanyak 204 dengan cadangan 29 orang. Untuk biaya haji 2023 sendiri, Merujuk kesepakatan pemerintah dan DPR ditetapkan sebesar Rp 49,8 juta. Namun untuk calon jamaah haji lunas tunda, yang seharusnya berangkat tahun 2020 lalu, baru akan diberangkatkan tahun ini, tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.
Seksi PHU Kantor Kemenag Muba sendiri, sebelumnya telah memberikan arahan kepada jamaah yang pada Januari kemarin masih ditetapkan sebagai jamaah estimasi, dan hingga hari ini berbagai prosedur keberangkatan jamaah bertahap di proses.
Namun, meski sudah diumumkan jadwal pelunasan masih ada jamaah yang belum lakukan Rekam Biometerik melalui Saudi Visa Bio dengan alasan yang beragam, mulai dari sudah ganti nomer handphone, sinyal yang kurang memungkinkan, sampai kurangnya fasilitas untuk Rekam Biometrik.
Menanggapi hal ini, Febriansyah selaku Staf PHU Muba mengatakan bahwa meski masih ada hambatan pada Rekam Biometerik, bagi yang sudah pelunasan dipersilahkan untuk Verifikasi berkas dan yang belum melakukan Rekam Biometerik tetap diproses juga untuk mengantisipasi munculnya hambatan dalam proses keberangkatan.
Adapun kriteria nama jamaah haji 2023 dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.