Syarat:
- Ijazah asli/STTB, daftar nilai DANEM/NUA
- Fotocopy Ijazah asli/STTB dan fotocopy daftar nilai DANEM/NUA
Waktu : Senin sd Jumat (jam kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Membawa ijasah asli dan salinannya ke loket PTSP.
- Melakukan pengecekan keabsahan ijasah, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan ke Kasubbag TU/Kepala Kantor
- Berkas yang sudah lengkap ditandatangani
- Memberikan stempel legalisir, memberikan nomor dan mencatat dalam buku register
- Penyerahan fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir dan menandatangani tanda terima
Produk : Lembaran Copy Ijazah terlegalisir
Syarat :
- Surat Permohonan
- KTP Pemohon
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : 1 hari
aiaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan
- Disposisi kepala Kantor / Kasubbag TU
- Penandatanganan berita acara
Produk : mendapatkan informasi
Syarat :
- Surat permohonan izin penelitian/observasi dari lembaga resmi
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan surat permohonan izin penelitian/observasi dari lembaga resmi kepada tugas;
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan surat kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap, petugas menyiapkan surat izin penelitian dan meneruskannya Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;
- Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy izin penilitian telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
Produk : Surat Ijin Penelitian
Syarat :
- Mengisi Formulir Permohonan
- Susunan Kepanitiaan
- Foto Copy Bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat
- Daftar dan Foto Copy KTP jemaat minimal 90 orang yang dilegalisir
- Daftar Pendukung dari Warga Sekitar minimal 60 orang
- Gambar/Denah Lokasi yang akan di izinkan
- Surat keterangan/rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat keterangan/rekomendasiCamatKecamatan setempat
- Surat keterangan/rekomendasiKUA Kecamatan setempat
- RAB Bangunan
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Pengajuan berkas permohonan ke PTSP
- Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office
- Proses SK/Izin • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office; • Pengecekan ke lapangan oleh Tim Teknis Perizinan • Pengetikan dan pemasukan data ke database/komputer oleh petugas Back Office; • Cetak SK/Izin • Paraf oleh Kasubbag TU; • Tandatangan Kepala Kantor • Penomoran oleh petugas Back Office • Penyerahan SK/izin ke bagian pengambilan
- Penyerahan SK kepada pemohon
Produk : Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
Syarat :
- Surat permohonan
- CopyKTP Pemohon
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan
- Disposisi kepala kantor ke Kasi Bimas Islam
- Penandatanganan berita acara konsultasi
Produk : Konsultasi Produk Halal
Syarat :
Surat Permohonan Pengukuh sumpah atau Rohaniawan
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Mengajukan surat permintaan Rohaniawan
- Surat didisposisi oleh Kepala ke Kasi Bimas Islam
Produk : Rohaniawan
Syarat :
Surat permohonan pengukuran arah kiblat (hari kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Mengajukan surat permohonan arah kiblat ke Kepala Kankemenag
- Surat didisposisi oleh Kepala Kantor ke Kasi Bimas Islam
- Pengukuran /verifikasi arah kiblat di masjid/musholla (menghubungi pemohon terlebih
- dahulu sebelum melakukan verifikasi)
Produk : Sertifikat Arah Kiblat
Syarat :
- Lembar Validasi dari BPS Syari’ah
- Foto copy KTP (2 lembar)
- Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
- Foto copy surat Akte/Ijazah /Nikah (2 lembar)
- Pas foto ukuran : 3 x 4 (6 lembar) 4 x 6 (2 lembar)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Calon Jemaah Haji membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk Pemerintah yang ada di PTSP Kankemenag Kabupaten Musi Rawas Utara
- Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Musi Rawas Utara bagian seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Menyerahkan persyaratan pendaftaran
- Operator Siskohat mengimput data jamaah
Produk : Lembar SPPH (Nomor Porsi)
Syarat :
- Nomor porsi pendaftaran haji
Lama : 10 menit
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Pemohon menghapap ke-konter layanan informasi haji dengan membawa lembar SPPH yang berisi nomor Porsi pendaftaran haji
- Pengecekan estimasi keberangkatan secara online oleh petugas
Produk : Informasi Keberangkatan Haji
Syarat :
- Foto copy KTP (2 lembar)
- Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
- Foto copy surat Akte/Ijazah /Nikah (2 lembar)
- Foto copy BPIH (2 lembar)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Menyerahkan persyaratan pembuatan paspor haji ke Kantor Kementerian Agama KMuratara
- ASN yang terkait memeriksa bahan, memproses dan membuat surat rekomendasi pembuatan paspor haji
- Penyerahan surat rekomendasi pembuatan paspor haji ke jamaah yang bersangkutan
Produk :
Surat rekomendasi pembuatan paspor haji
Syarat :
- Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah Asli dari Travel
- Foto copy KTP (2 lembar)
- Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
- Foto copy surat Akte/Ijazah /Nikah (2 lembar)
- Foto copy SK Travel Umrah
- Foto copy Kwitansi pembayaran
- Foto copy paspor (bagi jamaah yang sudah memiliki paspor)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Menyerahkan persyaratan pembuatan paspor umrah ke Kantor Kementerian Agama KMusi Rawas Utara
- ASN yang terkait memeriksabahan, memproses dan membuat surat rekomendasi pembuatan paspor umrah
Produk :
Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah
Syarat :
- Bukti alasan pembatalan
- Memenuhi daftar persyaratan
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
- Input SISKOHAT
- Pembuatan surat usulan pembatalan Haji ke Dirjend PHU
Produk :
Surat Keterangan Pembatalan Calon Jamaah Haji
Syarat :
- Surat Permohonan calon jamaah haji
- Foto copy BPIH Pelunasan
- Foto copy KTP dan KK
- Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)
- Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah
- Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan dan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Jika Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setuju maka proses mutasi selesai
Produk :
Surat Keterangan Mutasi Calon Jamaah Haji
Syarat :
- Surat Permohonan calon jamaah haji
- BPIH Pelunasan asli warna biru (untuk penerbangan)
- Foto copy KTP dan KK
- Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)
- Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
- Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal
- Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah
- Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal membuatkan surat pengantar kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan.
Produk :
Surat Keterangan Mutasi Calon Jamaah Haji
Syarat :
- Surat Permohonan calon jamaah haji
- BPIH Pelunasan asli 4 lembar
- Foto copy KTP dan KK
- Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja)
- Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
- Pas photo haji ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 lembar dan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar
- Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal
- Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Calon jamaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah.
- Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi asal membuatkan surat pengantar kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan.
- Jika Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tujuan setuju maka proses mutasi Diteruskan ke Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Jakarta.
- Jika Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama RI Jakarta setuju maka dikeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan penyesuaian BPIH yang diberikan kepada calon jamaah haji melalui Kanwil tujuan untuk proses penyesuaian BPIH di BPS-BPIH (bank) dan mencetak bukti pelunasan baru yang nominalnya sesuai Embarkasi tujuan.
- Bukti pelunasan BPIH yang baru diserahkan Kanwil Kementerian Agama tujuan untuk proses visa.
Produk :
Surat Keterangan Mutasi Calon Jamaah Haji
Syarat :
- Surat permohonan
- Terdaftar sebagai Organisasi kemasyarakatan Islam
- Rekomendasi Baznas
- Memiliki Pengawas Syariat
- Memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan
- Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
- Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Pemohon mengajukan surat permohonan
- Disposisi kepala kantor ke Penyelenggara Zakat Wakaf
- Menunjuk tim monev dan verifikasi
- Merekomendasikan ke kepala
- Mengeluarkan surat rekomendasi untuk ke Kakanwil Kemenag Sumsel
Produk :
Surat Rekomendasi Ijin Operasional LAZ
Syarat :
- Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
- Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
- Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang hilang, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang;
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
Lama : 7 hari kerja
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
– Madrasah masih beroperasi :
- Pemohon mengisi membuat surat permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB.
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi Kelengakapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep skp Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
- Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota Setempat;
– Madrasah Tidak Beroperasi / Tutup:
- Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyataran yang ditetapkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat atau pejabat lain yang berwenang;
- Petugas menerima dan mempersiapkan permohonan tersebut dengan memberikan buku tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Apabila hasil verifiikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan:
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupeten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang;
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditanda tangani oleh kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon
Produk :
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Syarat :
Administrasi sekolah/madrasah
Lama : 1 hari kerja
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- Pemohon menyerahkan proposal pengajuan akreditasi madrasah;
- Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut;
- Petugas menyerahkan proposal ke Seksi Penmad.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi Kelengakapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Kepala Kantor menerbitkan Surat Rekomendasi;
Produk :
Surat Keterangan Rekomendasi
Syarat :
- Surat permohonan pendirian madrasah(PM-01)
- Fomulir Data Calon Madrasah (PM-02)
- Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan bermaterai 6000 (PM-03)
- Dokumen Studi Kelayakan Calon Madrasah (PM-04)
- FC Sah Akte Notaris Organisasi Penyelenggara dan SK Kemenkumham
- FC SK Struktur organisasi/yayasan dan susunan kepengurusan dengan FC KTP Masing-masing anggota
- FCAD/ART calon Penyelenggara
- FC SK struktur Manajemen dan Personalia Calon Madrasah dilampirkan FC
- SK Pengankatan Kepala Madrasah
- Ijazah : Kepala Madrasah, guru dan tenaga kependidikan
- Daftar riwayat hidup : Kepala Madrasah, guru, dan tenaga kependidikan
- Dokumen Kurikulum Madrasah
- Dokumen rencana induk pengembangan madrasah (RKM
- Daftar sarana prasarana disertai dengan fotonya dan dilengkapi FC surat kepemilikan lahan yang sah An. Organisasi
Lama : 7 hari kerja
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
Produk :
Surat Keterangan Rekomendasi
Syarat :
- Surat permohonan izin Operasional PP
- Fomulir pengajuan izin operasional PP
- Surat Pernyataan
- Salinan bukti kepemilikan tanah atau wakaf
- Surat keterangan domisili dari Kantor Kelurahan/ desa
- Surat Pengantar dari Pompinan Lembaga yang ditujukan ke Kantor Kemenag Muratara
- Proposal Pengajuan
- Surat rekomendasi Kepala KUA Setempat
- Struktur Organisasi
- Data Pengajar dan Data Siswa
- Jadwal KegiataN
- Foto Kegiatan Belajar Mengajar
Lama : 7 hari kerja
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
Produk :
Surat Keterangan Rekomendasi
Syarat:
- SK Kenaikan Pangkat terakhir (dapat menggunakan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama kali) “WAJIB”
- SKP (sasaran, capaian, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/P2KP) dalam 2 (dua) tahun terakhir yang bernilai baik “WAJIB”. Khusus kenaikan pangkat periode April, pdf SKP dapat dientri pada SAPK dan disampaikan paling tambat tanggal 10 Januari tahun berjalan
- SK Jabatan Pelaksana terakhir
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
- Surat Tanda Tamat Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
- Sertifikat Diklat Dasar ( Latsar )
- Surat Pencantuman Gelar / Peningkatan Pendidikan yang diterbitkan oleh BKN
Waktu : Senin sd Jumat (jam kerja)
Lama : –
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- membawa berkas yang dipersyaratkan
- mengisi formulir permohonan
Produk : –
Syarat :
- SK Kenaikan Pangkat terakhir (dapat menggunakan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama kali) “WAJIB”
- SKP (sasaran, capaian, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/P2KP) dalam 2 (dua) tahun terakhir yang bernilai baik “WAJIB”. Khusus kenaikan pangkat periode April, pdf SKP dapat dientri pada SAPK dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berjalan
- Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir “WAJIB”
- SK jabatan terakhir
- SK izin tugas belajar
- Bukti Akreditasi Program Studi
- Keterangan Pangkalan Data DIKTI (FORLAPDIKTI)/surat keterangan KOPERTAIS, Surat keterangan kuliah reguler dan surat keterangan jarak tempuh
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), terkecuali untuk pejabat fungsional
- Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota (format contoh pada lampiran IV)
- SK Pembagian Tugas Mengajar 1 (satu) tahun terakhir (khusus guru)
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : 1 hari
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- membawa berkas yang dipersyaratkan
- mengisi formulir permohonan
Produk : –
Syarat :
- SK Kenaikan Pangkat terakhir (dapat menggunakan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama kali) “WAJIB”.
- SKP (sasaran, capaian, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/P2KP) dalam 2 (dua) tahun terakhir yang bernilai baik. “WAJIB”. Khusus kenaikan pangkat periode April, pdf SKP dapat dientri pada SAPK dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berjalan.
- SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir & Surat Pernyataan Pelantikan “WAJIB”
- Berita Acara Pelantikan Dalam Jabatan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : –
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- membawa berkas yang dipersyaratkan
- mengisi formulir permohonan
Produk : –
Penelitian
Syarat :
- SK Kenaikan Pangkat terakhir (dapat menggunakan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama kali) “WAJIB”
- SKP (sasaran, capaian, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/P2KP) dalam 2 (dua) tahun terakhir yang bernilai baik. “WAJIB”. Khusus kenaikan pangkat periode April, pdf SKP dapat dientri pada SAPK dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berjalan.
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) yang akan diusulkan untuk kenaikan pangkat (khusus kenaikan pangkat ke IV/b ke atas)
- PAK kenaikan pangkat terakhir
- DUPAK (khusus guru untuk kenaikan pangkat ke gol IV/a ke bawah dibuat seperti contoh pada lampiran V)
- SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
- SK Jabatan Fungsional
- Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Sertifikat Pendidik dan induksi (untuk kenaikan pangkat pertama dalam jabatan fungsional guru)
- Sertifikat Diklat FungsionaV/Uji Kompetensi Penjenjangan (kecuali guru)
Waktu : Senin – Jumat (hari kerja)
Lama : –
Biaya : Rp. 0.-
Prosedur :
- membawa berkas yang dipersyaratkan
- mengisi formulir permohonan
Produk : –
Penelitian
- Surat permohonan dari pimpinan perusahaan (asli) ditujukan ke Kanwil Kemenag Sumsel
- Susunan kepengurusan perusahaan
- Copy izin usaha biro perjalanan wisata dari pemda setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 tahun yang masih berlaku sebanyak satu lembar
- Copy akta notaris pendirian Perseroan Terbatas dan atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan kemenkumham sebanyak satu bendel
- Surat keterangan domisili usaha perusahaan dari pemerintah desa/ keluraan setempat yang masih berlaku sebanyak satu lembar
- Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusaan dari kantor direktorat jendral pajak kementrian keuagan sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy NPWP perusahan sebnyak 1 (satu) lembar
- Copy NPWP pimpinan perusahaan sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy surat rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi/ kab.setempat yang membidangi parawisata yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat rekomendasi dari kantor kementrian agama dari kota setempat ( asli yang masih berlaku)
- Copy laporan keuangan perusahaan yang sehat (1 tahun)
- Terakhir dan telah di edit akuntan publik yang tedaftar dengan opini wajar dengan pengecualian sebanyak satu bendel
- Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota dereksi komiseris dengan status WNI agama islam dan masih berlaku masing- masing 1 (satu) lembar
- Biodata sumber daya manusia bidang ticketing, keuangan, akutansi, pemasaran dan pembimbing ibadah dihimbau masing- masing 1 (satu) orang
- Copy bukti pemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai
- Copy surat keterangan/ perjanjian mitra biro penyelenggara ibadah umrah di arab saudi yang mempunyai izin surat perintah dari arab saudi sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat permohonan izin buka cabang dari PPIU Pusat yang disampaikan ke Kanwil Kemenag Sumsel
- Copy SK penetapan/ izin sebagai PPIU dari Menteri Agama
- Copy akte notaris pendirian perseroan terbatas (PT) dan surat keterangan Tedaftar sebagai badan hukum dari kementerian hukum dan HAM
- Copy akta notaris pembukaan kantor cabang dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari kementerian hukum dan HAM
- Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat
- Melampirkan laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
- Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusaan dari kantor direktorat jendral pajak Kementerian keuagan sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy surat keterangan (Rekomendasi/Her-Regristrasi) dinas pariwisata atau pemerintah daerah setempat prmbukaan cabang
- Susunan dan struktur pengurus perusahaan
- Copy KTP pengurus pusat dan pengurus cabang
- Biodata Pimpinan Perusahaan dan biodata pengurus PPIU pusat dan pengurus kantor cabang
- Copy bukti pusat sudah memberikan jaminan bank garansi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Melampirkan surat pengantar dari kepala kantor kementerian agama kab/kota
- Lampiran perjanjian kerjasama antara kantor pusat dengan cabang (kewenangan pusat dan cabang)
- Pernyataan mendukung progam pemerintah daerah dalam penerbangan umrah langsung
- Surat asli permohonan perusahaan ditanda tangani direktur utama diajukan kepada direktur jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Susunan ke pengurusan perusahaan
- Copy surat izin usaha biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku
- Copy akta notaris pendirian perseroan terbatas dan perubahan sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dasn hak asasi manusia
- Copy surat keterangan domisili usaha (SKUD) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat yang masih berlaku
- Copy surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak perusahaan dari kantor direktorat jenderal pajak kementerian keuangan
- Copy NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan
- Copy surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah kab/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
- Surat asli rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang masih berlaku
- Copy laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal wajar dengan pengecualian (WDP)
- Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris dengan status WNI Agama Islam dan berlaku masing-masing
- Biodata sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah minimal masing-masing 1 orang
- Copy bukti kepemilikan kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 m2 dan sarana prasarana yang memadai
- Copy surat keterangan / perjanjian mitra biro penyelenggara ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah Arab Saudi
- Asli Surat permohonan dari Pimpinan PPIU
- Copy izin sebagai penyelenggara dari PPIU yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy izin usaha dari dinas terkait yang masih berlaku 1 (satu) lembar
- Copy NPWP perusahaan dan Direktur utama dan/atau Direktur sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan perubahannya yang telah di sah kan kemenkuham sebanyak 1 (satu) bendel
- Copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/ kelurahan/ kecamatan) yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
- Asli Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang masih berlaku
- Asli Stuktur dan susunan organisasi/ pengurus PT yang ditanda tangani oleh direktur utama dan stempel perusahan
- Copy laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah di audit akuntan publik yang terdaftar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 1 lembar
- Copy bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah paling singkat selama 3 tahun dengan jumlah jamaah umrah paling sedikit 300 orang
- Copy hasil akkreditasi PPIU dalam 3 tahun terakhir minimal akkreditasi B sebanyak 1 lembar
- Copy bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh BPS BPIA dan berlaku selama 4 tahun sebanyak 1 lembar
- Bersedia mendatangani fakta intergritas dan surat pernyataan kesangupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan (bermatrai)
- Copy KTP dan biodata pemegang saham dan anggota direksi dengan status WNI beragama islam yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Surat keterangan catatan kepolisisan (SKCK) dari kepolisian setempat
- Copy sertifikat keanggotaan ASITA atau asosiasi PPIU sebanyak 1 lembar
- Copy akta pendirian yayasan peserta perubahan yang di sahkan oleh kemenkumham sebanyak 1 bendel
- Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/ non formal
- Copy bukti kepemilikikan Kantor Sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 (satu) lembar
- Copy sertifikat pembimbing ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama kab/kota Setempat
- Surat Rekomendasi dari Ketua Forum komunikasi kelompok bimbingan Ibadah Haji ( FK KBIH) Kab/kota dan provinsi
- Copy akta pendirian yayasan berserta perubahannya yang disahkan oleh Kemenkumham sebanyak 1 (satu) bandel
- Surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat yang menyatakan bahwa yayasan mengelola lembaga pendidikan formal/non formal
- Copy bukti kepemilikikan Kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat keputusan yayasan tentang susunan kepengurusan KB dan pembimbing Haji
- Copy sertifikat pembimbing Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sebanyak 1 (satu) lembar dan/atau surat keterangan dari Kantor kemenag kab/kota
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota setempat
- Surat rekomendasi dari Ketua forum komunikasi kelompok bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Kab/kota dan provinsi
- Laporan pelaksanaan bimbingan selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jumlah jamaah yang telah dibimbing
- Copy izin operasional KB masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar
- Hasil Akkreditasi KB dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan kondite baik