• Proposal pendirian Madrasah
  • Surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kab./ Kota
  • Membawa Identitas pemohon (KTP, SIM atau identitas sah lainnya)
  • Proposal perpanjangan ijin pendirian Madrasah
  • Surat rekomendasi perpanjangan ijin pendirian dari Kantor Kemenag Kab./ Kota
  • Membawa Identitas pemohon (KTP, SIM atau identitas sah lainnya)
  1. Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni memiliki :
    • Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeuangan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
    • Santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas) orang
    • Pondok atau asrama
    • Masjid, mushalla, dan
    • Kajian kitab atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu`allimin
  2. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Nasionalisme, Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku;
  4. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulakn izin operasional;
  5. Memiliki susunan pengurus yayasan / lembaga yang cukup;
  6. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan / desa setempat;
  7. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
  8. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren. Oleh karenannya tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan. Demikian juga, tidak dibenarkan pengusulan satu izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten yang berbeda.
  9. Mengisi formulir yang telah disediakan