• Surat permohonan
  • Terdaftar sebagai Organisasi kemasyarakatan Islam
  • Rekomendasi Basnas
  • Memiliki pengawas syariat
  • Memiliki kemampuan teknis, administrasi dan kekuangan
  • Memiliki progam untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
  • Bersedia dia audit syariat dan keuangan secara berkala