BPN : Proses Wakaf Harus Melalui Pihak yang  Mewakafkan

Sekayu, Humas

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar  kegiatan Koordinasi percepatan tanah wakaf bersama BPN , di Meeting Room Kantor Kemenag Muba. Rabu (22/11)

Kegiatan ini dipandu langsung oleh H. Anizar Selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, mewakili kepala kantor, dengan narasumber Mulya Martadinata dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Mulya, dalam rangkaian kegiatan menjelaskan prosedur sekaligus menghimbau agar segera direalisasikan seperti mushola, masjid dan madrasah, dengan cara mengajukan aset wakaf tersebut ke kantor BPN. Di mana proses wakaf harus dilakukan oleh pihak yang berencana mewakafkan tanahnya dan menyerahkan berkas terkait dengan ikhlas karena berkas akan tersimpan dengan baik dan aman. Apabila tiap kelurahan memiliki potensi tanah diwakafkan, maka KUA atau Lembaga di sekitarnya dapat mendaftarkan tanah tersebut.

Pengajuan pendaftaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017. Beliau berharap dengan dilaksanakannya koordinasi ini, semua aspirasi lembaga atau warga yang ingin mewakafkan tanahnya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan pemerintah.